Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memverifikasi laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Mirage 2000-5 oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Laporan itu sudah dimasukkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK hari ini, Selasa (13/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa ada laporan dimaksud yang diterima lembaga antirasuah.
"Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat di Kedeputian Informasi dan Data KPK," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Adapun hari ini koalisi maysarakat sipil itu melaporkan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi (kickback) oleh penyelenggara negara di Kemenhan, yang tidak diperinci siapa identitasnya.
Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, yang menjadi salah satu anggota koalisi masyarakat sipil itu, mengatakan telah mengumpulkan berbagai dokumentasi maupun bukti yang dinilai cukup unutk diserahkan ke KPK guna penelusuran lebih lanjut.
"KPK yang lebih berwenang untuk menelusuri lebih lanjut. KPK yang lebih berwenang untuk menentukan apakah pembelian Mirage ini masuk dalam kategori tipikor atau tidak," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga
Adapun pelaporan yang dilakukan hari ini salah satunya didorong oleh pemberitaan suatu portal news aggregator beberapa hari lalu, mengenai penyelidikan dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada pengadaan 12 pesawat Mirage dari Qatar.
Koalisi masyarakat sipil lalu menilai perlunya KPK menelusuri dugaan tersebut lantaran terbatasnya kemampuan masyarakat untuk menelusuri dugaan dimaksud.
Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti pembatalan pembelian jet sebagaimana yang disampaikan oleh Kemenhan. Dia mengemukakan bahwa perlunya membuka informasi mengenai kontrak pembelian tersebut ke publik maupun pembatalannya.
Hal tersebut lantaran masyarakat sudah terlanjut terpapar oleh informasi mengenai salah satunya indikasi kemahalan harga jet tersebut.
Tidak hanya itu, Kurnia turut menyinggung bahwa pembatalan kontrak dalam pandangan hukum perdata berarti adanya konsekuensi yang akan diterima oleh pihak yang membatalkan.
"Ketika konsekuensi itu misalnya dianggap sebagai wanprestasi maka Indonesia harus membayar sejumlah uang dan itu bukan tidak mungkin dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Dan lagi-lagi kami tentu menyerahkan hasil analisa dari sejumlah organisasi masyarakat sipil kepada KPK," tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah soal pembelian 12 pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar maupun dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh Prabowo.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Dahnil juga telah menyampaikan bahwa kontrak pembelian Mirage bekas dengan Qatar dibatalkan karena keterbatasan fiskal.
Dahnil pun menilai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan sesuatu yang tidak ada pembeliannya, barangnya maupun uang imbalan yang diterima.
"Jadi mereka melaporkan hal yang 'ghoib'. Saran saya bila mau lakukan kampanye hitam lebih baik terang-terangan saja jadi timses, tidak perlu berjubah LSM," katanya kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).