Bisnis.com, JAKARTA - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres). Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna.
Dalam hitungan hari Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggelar pesta demokrasi alias Pemilu 2024.
Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024) adalah pertama kalinya Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Baca Juga
Pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden-Wakil Presiden.
Masing-masing surat suara memiliki kode warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos.
Berikut jenis-jenis surat suara Pemilu 2024: