Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan berlangsung beberapa hari lagi, mulai banyak ditemukan istilah-istilah teknis seperti exit poll dan lain sebagainya. Ketahui pengertian exit poll untuk menambah wawasan politik Anda.
Pemilihan Presiden atau Pilpres di Indonesia akan segera bergulir serentak pada Rabu (14/2/2024).
Ketiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 adalah nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seluruh paslon telah merampungkan masa kampanye pada Sabtu (10/2/2024) dan mulai memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024).
Pada masa tenang ini paslon sudah tidak diperkenankan berkampanye dan hanya tinggal menunggu hari pencoblosan.
Nantinya setelah pencoblosan akan dilakukan rekapitulasi suara guna menghitung perolehan suara para paslon di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga
Proses rekapitulasi suara memerlukan waktu yang lama hingga sekitar 2 minggu, mengingat jumlah TPS di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Sebelum hasil perhitungan suara selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), gambaran hasil Pilpres 2024 dapat diketahui melalui metode yang lebih cepat yakni exit poll.
Perlu diingat bahwa hasil exit poll Pilpres 2024 bukanlah hasil resmi. Sebab, nantinya keputusan pemenang Pilpres 2024 akan mengacu dari perhitungan KPU.
Apa Itu Exit Poll?
Dilansir dari laman KPU, pengertian exit poll adalah survei yang dilakukan langsung terhadap pemilih.
Exit poll dilakukan dengan menanyai para pemilih yang sudah melakukan pencoblosan.
Exit poll bisa dilakukan di TPS saat pemilih sudah selesai menggunakan hak suaranya.
Beberapa fungsi dari exit poll yakni memprediksi perolehan suara dalam Pemilu dan Pilpres, membuat peta pola dukungan pemilih terhadap partai politik/calon legislatif/calon presiden, dan sebagai landasan untuk penelitian di bidang akademis.
Survei ini biasanya juga dilaksanakan bersamaan dengan hitung cepat atau quick count di masing-masing TPS.
Meski sama-sama metode survei cepat, namun exit poll dan quick count memiliki perbedaan.
Perbedaan Exit Poll dan Quick Count
Dalam Peraturan KPU, pengertian quick count adalah kegiatan penghitungan suara cepat dengan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling.
Quick count bisa dilakukan oleh masyarakat, lembaga, atau perusahaan swasta. Meski begitu, pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan hitung cepat harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU.
Proses penghitungan quick count dan lembaga yang melakukan juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengarahkan Pemilu harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat.
Quick count dilakukan dengan metode verifikasi hasil Pemilu dengan menghitung persentase hasil Pemilu di TPS yang menjadi sampel.
Akurasi quick count terbilang lebih tinggi karena mengambil sampel dari beberapa TPS yang tersebar di daerah berbeda.
Perbedaan exit poll dan quick count utamanya adalah soal peraturan, di mana pelaku exit poll tidak diatur dalam PKPU dan UU.
Kedua, exit poll dilakukan dengan menanyai pemilih tentang pilihannya sementara quick count menghitung hasil rekapitulasi suara dari masing-masing TPS.
Urusan akurasi, quick count lebih akurat karena menggunakan lebih banyak sampel ketimbang exit poll.