Bisnis.com, JAKARTA — Masa tenang menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres). Sanksi pun menanti bila peserta Pemilu melanggar ketentuan pada masa tenang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 275, Ayat 1, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, aktivitas kampanye Pemilu itu meliputi pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Aktivitas lain yang termasuk kampanye Pemilu meliputi rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 278, UU tersebut bahkan menyebutkan bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih, termasuk untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan memilih pasangan calon.
Di samping itu, Pasal 449, UU Pemilu membatasi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu pada masa tenang.
Baca Juga
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” demikian tertulis pada regulasi tersebut.
Pelanggaran atas sejumlah larangan pada masa tenang itu pun akan diganjar dengan sanksi pidana penjara dan denda.
UU Pemilu, Pasal 509, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Di sisi lain, Pasal 523, regulasi tersebut mengamanatkan sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian tertulis pada UU Pemilu.
Adapun, UU ini juga menegaskan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU pun telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yakni pada 11–13 Februari 2024, setelah periode kampanye berlangsung pada 28 November 2023–10 Februari 2024.
Masa tenang akan menjadi tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.