Bisnis.com, JAKARTA — Masa tenang dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini setelah kampanye digelar pada 28 November 2023–10 Februari 2024. Sejumlah aktivitas pun dilarang bagi para peserta Pemilu 2024 pada masa tenang ini.
Dalam masa tenang, peserta Pilpres 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yakni pada 11–13 Februari 2024.
Masa tenang, berdasarkan Pasal 1, angka 10, Peraturan KPU No. 3/2022, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Adapun, kampanye pemilu, yang tidak dapat dilakukan peserta pemilu 2024 pada masa tenang, terdiri dari sejumlah aktivitas seperti termuat dalam Pasal 275, Ayat 1, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu berikut ini:
Baca Juga
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.