Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tenang Dimulai, Simak Larangan yang Berlaku bagi Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yakni pada 11–13 Februari 2024.
Beberapa petugas menata kotak suara di aula Gedung DLH DKI Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/12/2023). KPU Jakarta Timur mulai mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa kotak suara dan bilik suara sebanyak 2600 buah untuk 5 Kelurahan di Kramat Jati. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Beberapa petugas menata kotak suara di aula Gedung DLH DKI Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/12/2023). KPU Jakarta Timur mulai mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa kotak suara dan bilik suara sebanyak 2600 buah untuk 5 Kelurahan di Kramat Jati. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA — Masa tenang dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini setelah kampanye digelar pada 28 November 2023–10 Februari 2024. Sejumlah aktivitas pun dilarang bagi para peserta Pemilu 2024 pada masa tenang ini.

Dalam masa tenang, peserta Pilpres 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yakni pada 11–13 Februari 2024.

Masa tenang, berdasarkan Pasal 1, angka 10, Peraturan KPU No. 3/2022, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

Adapun, kampanye pemilu, yang tidak dapat dilakukan peserta pemilu 2024 pada masa tenang, terdiri dari sejumlah aktivitas seperti termuat dalam Pasal 275, Ayat 1, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu berikut ini:

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper