Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA Soal Klaim Ganjar Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa buruh menuntut pengkajian ulang Undang-undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa buruh menuntut pengkajian ulang Undang-undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan oleh Ganjar pada Debat Kelima antara Capres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

"Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap," ujarnya, Minggu (4/2/2024).

Jika menelusuri dari gugatan buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja, terdapat lima perkara gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan uji formil di Oktober 2023. Namun, semua perkara tersebut ditolak.

Notabenenya, permohonan lima gugatan itu hampir sama yaitu membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Alasannya, pengesahan UU yang berasal dari Perppu No. 2/2022 itu dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, pengesahannya tergesa-gesa, ataupun inkonstitusional seperti putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengatakan bahwa sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja karena sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.

"Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal: penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," terangnya.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper