Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat HI Dukung RI Lobi Belanda untuk Kaji UU Anti Deforestasi Uni Eropa

European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa dinilai sangat merugikan Indonesia
Kelapa sawit ditumpuk di atas sebuah truk di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu (27/11/2019)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kelapa sawit ditumpuk di atas sebuah truk di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu (27/11/2019)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Hubungan Internasional Teuku Rezasyah mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri RI melobi Belanda untuk mengkaji sederet kebijakan Uni Eropa yang merugikan Indonesia.

Salah satu kebijakan yang merugikan Indonesia adalah European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa.

Teuku mengatakan bahwa langkah Kemenlu RI melobi kebijakan EUDR ke Belanda sangat tepat, karena menempatkan Indonesia pada situasi psikologis yang unggul.

"Sangatlah tepat, karena berhadapan dengan mantan penjajah yang akan sungkan menolak ide-ide yang berasal dari Indonesia," ucapnya, saat ditanyai Bisnis, pada Kamis (1/2/2024) malam. 

Menurutnya, Belanda akan sadar diri jika penjajahannya di masa lalu telah berdampak pada kerusakan lingkungan untuk jangka panjang di Indonesia saat ini. 

Dia menjelaskan bahwa Belanda memiliki khasanah keilmuan yang interdisipliner atas masalah-masalah lingkungan hidup yang pernah dan sedang dihadapi Indonesia, sehingga pandangan yang nantinya dihasilkan akan menyejukkan Indonesia dan sesama anggota Uni Eropa.

Lalu, dia menjelaskan bahwa sebenarnya EUDR tersebut sudah dibuat secara saintifik, terperinci, dan sudah dikonsultasikan dengan semua pemangku kepentingan di benua Eropa. 

Namun, menurutnya semangat dari kebijakan tersebut adalah tidak mengulang kembali pengalaman buruk Eropa di masa lalu.

"Di mana industrialisasi yang tidak terkendali berikut dampaknya pada ketamakan dalam mengelola pembangunan masyarakat, berdampak pada kemusnahan hutan secara luas di Eropa," ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa pengalaman Eropa itu tampaknya dipaksakan pada kalangan luar Eropa, tanpa memperhatikan perlunya periode transisi sehingga mengikuti standar Eropa. 

"Perkembangan ini tentu saja mengagetkan banyak negara, terutama sekali negara yang sulit meningkatkan kualitas mengelola hutan tropis secara berkelanjutan dan lintas generasi," ucapnya. 

Sementara itu, menurutnya menghapus kebijakan itu akan menampar kredibilitas Eropa, karena dapat dianggap merendahkan tradisi keilmuan Eropa yang sudah berusia ratusan tahun, serta sudah menjadi tradisi baru dalam masyarakat luar Eropa untuk menyepelekan produk hukum Eropa. 

"Yang perlu dilakukan adalah membuat aturan pelaksanaan yang lebih rinci, sehingga Undang-Undang Anti Deforestasi tersebut menjadi lebih fleksibel dan mendalam, serta memperhatikan perbedaan dalam tingkat pembangunan banyak negara sekaligus, berikut kepatuhan mereka atas hukum internasional," lanjutnya. 

Adapun menurutnya, jika EUDR dihapus maka akan berlanjutnya kebiasaan untuk memperlakukan hutan secara serampangan di seluruh dunia, dan rusaknya ekosistem dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper