Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Prabowo-Gibran Temukan Kecurangan PPLN Malaysia

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh PPLN di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Temukan Kecurangan PPLN Malaysia. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
TKN Prabowo-Gibran Temukan Kecurangan PPLN Malaysia. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia dan sempat viral di media sosial.

Wakil Ketua Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa kecurangan yang pertama yaitu ditemukan adanya 90 daftar pemilih tetap WNI di Malaysia yang sudah tidak lagi bekerja di Malaysia.

Kedua, kata Fritz, ada upaya pencurian 3.000 surat suara yang dikirimkan via pos dari Indonesia ke sebuah rumah di Malaysia yang hanya berjarak 100 meter dari PPLN Malaysia.

“Itu semua ada di dalam video berdurasi 1 menit 4 detik yang tergambar beberapa dugaan peristiwa kecurangan yang mungkin terjadi di Malaysia. Dugaan ini perlu dibuktikan dan perlu diverifikasi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (1/2).

Selain itu, menurut Fritz juga ditemukan adanya dugaan suap kepada perusahaan pos asal Malaysia yang diduga dilakukan oleh PPLN Malaysia. Suap tersebut, kata Fritz dimaksudkan agar 7.000 suarat suara tidak dikirimkan melalui perusahaan pos asal Malaysia.

Fritz menuding bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja secara professional dan tidak memiliki integritas sehingga berpotensi adanya kecurangan pemilu di Malaysia.

“Ini jelas melanggar Pasal 489 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu juga melanggar Pasal 260, 201 dan 213 yang bisa dipidana dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta,” katanya.

Fritz menjelaskan bahwa total jumlah suara WNI yang ada di Malaysia ada sebanyak 800.000 suara dengan rincian 447.000 ada di Johar Baru,98.000 di Kinabalu, 65.000 di Kuching, 42.000 suara di Penang dan 60.000 suara di Tawal.

“Semuanya total suara di Malaysia ada 800.000 suara. Kita meminta Bawaslu menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper