Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima surat pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pencabutan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Sudah diterima ya [surat pencabutan gugatan kedua Firli]," kata Djuyamto saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Kendati demikian, Djuyamto mengatakan bahwa meskipun surat pencabutan praperadilan tersebut sudah diterima pihaknya, namun sidang perdana praperadilan tersebut bakal tetap digelar.
"Surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan bahwa pihaknya menarik kembali gugatan tersebut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya.
Baca Juga
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menambahkan beberapa materi praperadilan yang belum terpenuhi dalam pengajuan gugatan sebelumnya.
Pada praperadilan sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan Firli atas status tersangka dari penyidikan dugaan pemerasan di Kementan RI.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.