Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-undang Pemilihan Umum atau Pemilu tak melarang presiden ikut berkampanye. Jokowi bahkan harus membawa kertas untuk menjelaskan aturan tersebut.
Jokowi mulanya mengatakan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketentuan kampanye bagi menteri selaku pejabat negara. Dia mengaku menjawab hal itu sebagaimana aturan perundang-undangan, yakni UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukin, Undang-undang No. 7/2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana,” katanya kepada wartawan sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Setelah itu, menggunakan lembar kertas yang berbeda, dia lantas menjelaskan isi Pasal 281 dalam undang-undang yang sama.
Pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti selama berkampanye.
Jokowi menyebut bahwa aturan itu telah jelas sebagaimana termaktub, dan kembali meminta agar seluruh pihak tidak menyalahartikan pernyataan yang sebelumnya dia sampaikan.
Baca Juga
“Sudah jelas semuanya, kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya, ya,” pungkas ayah dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ini.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (capres) dalam pemilu sempat menghebohkan kancah politik tanah air.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (26/1/2024).