Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Personel Kurang, Bawaslu Harap Peran Aktif Warga Awasi Kampanye Akbar

Salah satu pelanggaran yang rawan dalam kampanye akbar antara lain pengerahan massa yang sering terdapat anak-anak di bawah umur.
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyampaikan orasi politiknya di acara Pemuda Kuningan di GOR Ewangga Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Dalam kampanye yang dilaksanakan di kampung halamannya tersebut Anis berjanji akan melakukan penambahan unit sekolah, guru, dan alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyampaikan orasi politiknya di acara Pemuda Kuningan di GOR Ewangga Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Dalam kampanye yang dilaksanakan di kampung halamannya tersebut Anis berjanji akan melakukan penambahan unit sekolah, guru, dan alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui kekurangan personel untuk mengawasi masa kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, meski ada kekurangan pengawas, pihaknya akan tetap memaksimalkan kinerja dengan memanfaatkan teknologi.

"Kalau dibilang cukup, enggak. Tapi ya tentu kita ada koordinasi, namanya ada alat komunikasi dan lain-lain. Kan bisa kemudian kita lakukan komunikasi," jelas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Di samping itu, dia meminta bantuan masyarakat dalam mengawasi setiap acara rapat umum yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu 2024. Masyarakat, lanjutnya, bisa melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk itu, karena memang rapat umum kan cukup besar dan banyak orang," jelas Bagja.

Menurutnya, kerawanan pelanggaran dalam kampanye akbar seperti pengerahan massa yang sering terdapat anak-anak di bawah umur. Terkait politik uang, Bagja meyakini tidak akan mungkin terjadi dalam rapat umum melainkan terjadi di luar acara.

Sebagai informasi, para peserta pemilu dapat mengumpulkan ratusan hingga ribuan orang di satu tempat dalam kampanye akbar atau yang memiliki nama resmi kampanye metode rapat umum.

Lewat Keputusan KPU No. 78/2024, diatur jadwal kampanye metode rapat umum peserta pemilu di masing-masing pembagian zonasi. Partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur agar tidak saling berkampanye Akbar di daerah yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper