Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil tindakan usai alat peraga kampanye (APK) seperti bendera partai mengakibatkan pengendara jalan raya alami kecelakaan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, Bawaslu juga sudah memberikan peringatan ke para peserta pemilu untuk memasang APK sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan tindaklanjuti, sekarang imbauan sudah kita keluarkan kepada para peserta pemilu untuk menjaga dan memasang APK dengan benar," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan pemasangan APK di samping jalan tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu juga tidak bisa ambil tindakan apabila tidak ada aturan daerah yang melarang.
"Ada memang yang menurut peraturan walikota, atau peraturan gubernur [diperbolehkan] silakan. Tapi yang enggak boleh, jangan. Sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, begitu," jelas Bagja.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri mengatakan semua partai politik harus turut menjaga dan memperlihatkan keindahan kota.
Baca Juga
"Tidak ada imbauan, cuma satu bahwa pemilu itu gembira semua kan ya, kalau dibilang eh APK tidak bagus tuh ditaruhnya, yuk kita rapihin sama-sama," katanya, saat ditanyai awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat APK, Taufan mengatakan bahwa semua partai politik akan diberikan imbauan. Dia mengaku telah mengimbau partai politik untuk melakukan perapihan APK yang dimulai pada Jumat (19/1/2024).