Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyerahkan tujuh tersangka, termasuk Vigit Waluyo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan proses penyidikan Vigit Waluyo cs telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Alfia di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024) malam.
Dia menambahkan bahwa alasan ketujuh saksi dilimpahkan ke Kejari Sleman, karena tempat kejadian perkara dan proses peradilan akan berlangsung di wilayah Yogyakarta.
"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa," tuturnya.
Di samping itu, dia juga membeberkan terdapat tiga orang tersangka perkara pengaturan skor di antaranya Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku perantara dari wasit.
Baca Juga
Ketiganya terancam jeratan Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Sementara, empat lainnya selaku penerima suap mulai dari AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama, dan K selaku asisten wasit dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah mengungkap kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Y.
Modusnya, pengaturan skor berawal dari permintaan klub kepada perangkat wasit agar membantu memenangkan pertandingan dengan imbalan hadiah berupa uang.
Dalam hal ini, Polri telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO. Salah satu tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Vigit Waluyo.
Adapun, harga pengaturan skor yang melibatkan oleh Vigit Waluyo rata-rata mencapai Rp100 juta per pertandingan. Nantinya, selaku perantara Vigit bakal mengambil keuntungan dari jumlah tersebut.