Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons visi-misi calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) terkait dengan lembaga tersebut apabila memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Secara khusus, KPK menanggapi pandangan Capres nomor urut 01 Anies Baswedan untuk mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama dan visi-misi Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD soal penggantian nama lembaga antirasuah tersebut.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menilai pandangan Anies dan Mahfud sah-sah saja. Hal itu termasuk mengembalikan UU KPK maupun mengganti nama "komisi" pada KPK menjadi badan atau lembaga.
"Cuma untuk Prof. Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres gitu," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai bahwa revisi UU No.30/2002 ke UU No.19/2019 juga memberikan sejumlah manfaat kendati banyak dikritik.
Misalnya, terang Alex, yakni keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diatur dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu. Menurutnya, keberadaan Dewas penting untuk mengawasi kinerja komisi antirasuah.
Baca Juga
"Ternyata memberikan manfaat juga, saya tidak membayangkan di dalam UU KPK tidak ada Dewas seolah-olah apa yang kami lakukan itu benar semua," terangnya.
Selain itu, mantan hakim itu menilai tidak ada perbedaan antara UU KPK No.30/2002 dan UU No.19/2019 berdasarkan pengalamannya selama delapan tahun atau dua periode memimpin KPK.
"Kalau dari tupoksi tidak ada yang beda kok. Sama sekali tidak ada beda. Dalam pelaksanaan tugas, kami tetap independen," tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Anies dan Mahfud sama-sama pernah menyampaikan keinginannya untuk mengembalikan UU KPK ke sebelum revisi di 2019. Keinginan tersebut bahkan disampaikan Anies dalam dokumen Visi-Misi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Mahfud menilai perlu untuk mengubah nama komisi pada KPK menjadi badan/lembaga sebagai upaya menguatkan lembaga antirasuah itu.
"Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek. Meskipun tergantung pada maksud pembuatnya ya," katanya saat berkampanye di Sumatra Utara, Rabu (15/1/2024).