Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kinerja penindakan kasus tindak pidana korupsi selama 2023 sekaligus rencana kerja 2024.
Selama 2023, KPK telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, 161 penyidikan, 129 penuntutan dan 124 eksekusi terhadap putusan pengadilan.
"Perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejumlah 94 perkara," terang Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, KPK memaparkan bahwa banyak penanganan perkara bermula dari pengaduan masyarakat. Selama 2023, Pengaduan Masyarakat KPK menerima sebanyak 5.079 pengaduan masyarakat.
Dari 5.079 laporan itu, sebanyak 600 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dan 4.389 laporan masuk dalam tahap verifikasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu contoh kasus dimaksud yakni dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, berasal dari pengaduan masyarakat.
Baca Juga
Adapun dari sekian perkara yang ditangani oleh KPK selama tahun lalu, terdapat sebanyak 8 operasi tangkap tangan (OTT). Pertama, kasus suap dan manipulasi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Kedua, kasus suap proyek jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Ketiga, kasus suap proyek Bandung Smart City.
Keempat, kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kelima, kasus suap pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di Sorong, Papua Barat Daya.
Keenam, kasus suap pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Ketujuh, kasus suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
Kedelapan, kasus pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.