Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan sebesar 53% pada jumlah pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2023.
Selama tahun lalu, KPK memeriksa 299 LHKPN yang dilaporkan oleh wajib lapor. Jumlah tersebut meningkat hingga 53% dari 2022 yakni sebanyak 195 pemeriksaan.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa dari 299 pemeriksaan LHKPN itu, sebanyak 123 LHKPN merupakan pemenuhan penindakan dan unit kerja internal. Kemudian, 80 pemeriksaan LHKPN merupakan pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 merupakan inisiatif KPK.
"Dari pemeriksaan ini, 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti," terang Nawawi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Di sisi lain, selama 2023 KPK juga telah melakukan penyidikan kasus korupsi yang bermula dari LHKPN. Terdapat tiga kasus yang dimaksud yakni gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, serta dua mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto.
Kasus Rafael kini sudah diputus oleh pengadilan yakni dengan vonis pidana penjara selama 14 tahun. Kasus Andhi belum lama ini mulai disidangkan sedangkan kasus Eko masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga
Sementara itu, KPK mencatat sebanyak 371.096 wajib lapor telah melaporkan LHKPN mereka untuk tahun pelaporan 2022. Tingkat penyampaian LHKPN itu mencapai 98,9%.
Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor yang sudah melengkapi berbagai dokumen pelengkap LHKPN itu sudah mencapai 95,88%. Jumlah itu meningkat 0,41% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yakni 95,47%.