Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengusulkan untuk membentuk badan khusus terkait pengelolaan kawasan urban di Indonesia.
Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi tren urbanisasi dimana pada 2035 sebanyak 205 juta penduduk Indonesia diperkirakan tinggal di perkotaan.
“Menurut saya hal pertama yang harus dilakukan adalah negara mengantisipasi tren urbanisasi dengan memiliki Badan khusus tentang pengelolaan urban Indonesia,” kata Anies dalam dialog capres bersama Kadin, Kamis (11/1/2024).
Alih-alih menyebut istilah kementerian, Anies memilih untuk menyiapkan Badan yang bertugas untuk menyusun regulasi kota layak huni dan berketahanan.
Selain itu, Badan tersebut juga bertugas untuk membuat aturan-aturan yang memudahkan dalam pembangunan kawasan urban. Menurutnya, zona regulasi yang ada tidak memikirkan secara serius ihwal membangun kota dengan gedung tinggi sehingga aturan terkait sama sekali tak mendukung.
“Bahkan kalau kita lihat intensitas bangunan atau KLB dibatasi, dan ditransaksikan. Ini yang harus berhenti,” ujarnya.
Baca Juga
Dia melihat, kedepannya perlu dikembangkan kota yang memiliki gedung-gedung tinggi. Dalam studi zonasi regulasi yang pernah dilakukan oleh Anies, sebelum adanya rencana detail tata ruang (RDTR) 2022, Anies menyebut bahwa jika Indonesia mengadopsi zona regulasi yang diterapkan Singapura, maka hanya 25% tapak tanah yang digunakan. Artinya, masih ada 75% tanah yang tidak digunakan.
“Tapi kalau kita tidak pakai itu [zona regulasi Singapura], seperti sekarang 92% dipakai untuk bangunan, tinggal 8% yang bukan bangunan. Kenapa? Karena zonasi regulasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyebut, RDTR perlu memiliki pedoman agar pembangunan kota tidak dipersulit dengan aturan-aturan yang ada.
“Dan dari situ dibuat regulasi yang kira-kira setara sehingga memungkinkan untuk semua melakukan fasilitasi investasi properti yang baik,” pungkasnya.