Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan yang mengatakan bahwa kenaikan gaji TNI terjadi lebih banyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini dia sampaikan usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Kota Depok, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara sehingga tak dapat dilakukan secara asal dan perlu pertimbangan matang.
Dari sisi fiskal, orang nomor satu di Indonesia itu mengaku bahwa kondisi ekonomi sebelumnya dalam posisi tertekan yang disebabkan oleh eksternal misalnya oleh Covid-19 dan perang dagang.
“Kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kami lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi yang matang,” ujarnya kepada wartawan.
Oleh sebab itu, Presiden Ke-7 RI itu memastikan telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Baca Juga
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa aturan tersebut akan naik dalam waktu dekat dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan setiap insan TNI/Polri.
“Saya sudah [teken kenaikan gaji TNI/Polri] kami harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan berimbas pada perekonomian,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, pada Debat Capres ketiga di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Anies menyampaikan bahwa TNI dan Polri bekerja dengan baik di lapangan sehingga perlu diberikan rasa hormat dan terima kasih. Namun, di sisi kebijakan lebih parah.
"Pada era Pak SBY, kenaikan gaji sembilan kali. Selama era ini, naik gaji hanya tiga kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu," ujar Anies.
Dilansir dari dataindonesia.id, kenaikan gaji PNS yang berarti termasuk TNI/Polri terjadi hampir setiap tahun pada masa pemerintahan SBY. Selama 2004-2014, hanya pada tahun 2005 dan 2006 tidak ada penaikan gaji PNS.
Sementara itu, Presiden Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS yakni pada 2015 sebesar 6%. Kemudian, dia juga menaikkan gaji PNS sebesra 5% di 2019 dan 8% di 2024.
Kemudian, penaikan gaji PNS diketahui selalu dilakukan pada tahun Pemilu. Penaikan itu terjadi sebesar 15% pada 2004, 15% (2009), 6% (2014), 5% (2019) dan 8% (2024).