Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan pakar hukum Romli Atmasasmita menolak penunjukan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.
Dia menjelaskan bahwa Firli mengajukan empat orang saksi meringankan untuk dirinya. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, 1 Desember 2023.
Dari empat saksi yang diajukan oleh Firli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pakar hukum Romli Atmasasmita menolak. Sementara itu, dua orang saksi meringankan lainnya sudah diperiksa terlebih dahulu.
"Kemudian satu Pak Alexander Marwata ya keberatan jadi saksi, dan terkait dengan satu saksi lainnya yaitu Prof. Romli kemarin kami mendapatkan konfirmasi bahwa beliau keberatan untuk jadi saksi a de charge," ujar Ade kepada wartawan siang ini, Jumat (5/1/2024).
Selain dari saksi-saksi tersebut, Firli ternyata turut meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan. Pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Alexander Marwata, Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra juga merupakan pihak yang diminta oleh Firli menjadi saksi meringankan pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Firli kandas lantaran Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Saat ini, terang Ade Safri, Firli belum mengajukan nama baru untuk menggantikan Romli Atmasasmita sebagai saksi a de charge. Sementara itu, Alexander Marwata yang merupakan mantan kolega Firli sudah mengirimkan surat terkait dengan penolakannya menjadi saksi meringankan kepada penyidik.
"Surat tertulis sudah ditujukan ke penyidik bahwa Pak Alex keberatan jadi saksi a de charge. Alasannya tanya sama beliau saja," ujar Ade.