Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Jokowi rpesmi meneken surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli dilakukan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ary dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dia menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan mulai dari Firli Bahuri telah melayangkan surat pengunduran diri yang telah diperbaiki sebelumnya.

Kemudian, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 pada Rabu (27/12/2023) telah menjadi pertimbang Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tambahnya.

Adapun, Firli sendiri telah mengirimkan surat pernyataan berhenti dari KPK pada 18 Desember 2023. Dia menyatakan berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 per 20 Desember 2023.

Surat pertama yang diajukan Firli ditolak oleh Istana lantaran tidak sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.19/2019.  

Oleh karena itu, Firli memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran dirinya dan kembali melayangkan suratnya pada Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) pada (23/12/2023).

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper