Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang enam tas mewah milik istri Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Berdasarkan keterangan Kejagung, nilai jaminan mulai dari Rp18,6 juta hingga Rp23 juta. Sementara itu, nilai limit keenam tas hermes itu senilai Rp53 juta hingga Rp65,5 juta.
Ketut menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan dimulai pada Rabu (24/1/2024) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Adapun, nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang, yakni senilai kurang lebih Rp60 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," tambahnya.
Lelang enam barang sita eksekusi ini akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut. Tahap I dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024; tahap II pada Selasa, 16 Januari 2024; dan tahap III pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga
"Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB [sesuai server] melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang," imbuh Ketut.
Adapun, Ketut menyampaikan bahwa pelelangan ini diharapkan membantu pemulihan ekonomi negara melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).