Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) telah lengkap atau P-21.
Dilansir dari laman resmi Kejagung, Kamis (27/5/2021), dua berkas perkara lainnya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat masih belum lengkap. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan berkas kedua tersangka masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal.
"Sementara untuk 2 (dua) Berkas Perkara atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," demikian tulis laman resmi Kejagung.
Tim Jaksa Penuntut Umum, pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, pun meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.
"..guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan."
Adapun, tujuh Tersangka yang dinyatakan lengkap (P.21), masing-masing atas nama:
Baca Juga
1. Adam R. Damiri selaku Dirut Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setiono selaku Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.