Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) siap disidangkan dalam waktu dekat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara milik tujuh dari sembilan tersangka telah lengkap atau P-21.
"Mereka yang dinyatakan sudah lengkap adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis Jumat, (28/5/2021).
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Baca Juga
Sementara berkas milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayata, kata Leonard, masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
"Selanjutnya, Tim JPU akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II," kata Leonard.
Kepada para tersangka kasus Asabri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.