Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Pertimbangkan Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu pertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area CFD Jakarta.
Bawaslu Pertimbangkan Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD. Bawaslu Pertimbangkan Panggil Lagi Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Bawaslu Pertimbangkan Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD. Bawaslu Pertimbangkan Panggil Lagi Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
 
"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12).
 
Sebelumnya pada Kamis (28/12), Bawaslu Jakpus telah berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Namun, pemanggilan tersebut dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Alhasil, Bawaslu Jakpus menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (29/12) pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
 
Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.
 
Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
 
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
 
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Keputusan Paling Lambat 3 Januari 2024

Bawaslu Jakpus memastikan akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka paling lambat pada Rabu (3/1).

"Kalau dihitung, (tenggat waktu penyampaian putusan) masih ada sekitar 5-6 hari ya sampai tanggal 3 Januari 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, Bawaslu Jakpus memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi untuk memutuskan temuan itu termasuk pelanggaran atau bukan. Tenggat waktu empat belas hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Dengan demikian, sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, Bawaslu Jakpus akan mendalami secara lebih lanjut beragam data dan fakta yang ditemukan selama mengkaji kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper