Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat Capres-Cawapres 2024: KPU Antisipasi Pertanyaan Singkatan Ala Gibran

KPU mengantisipasi muncul kembali pertanyaan istilah atau singkatan yang dilontarkan Gibran Rakabuming dalam debat capres-cawapres 2024 berikutnya.
Anggota KPU August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/ Donny Aditra
Anggota KPU August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/ Donny Aditra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi muncul kembali pertanyaan istilah atau singkatan yang dilontarkan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat berikutnya.

Anggota KPU August Mellaz menyebut ada dua antisipasi yang dilakukan untuk menghindari munculnya pertanyaan serupa pada debat selanjutnya.

"Jadi, antisipasinya begini, dua hal kan layernya. Yang pertama itu tentu mau tidak mau tugasnya liaison officer (LO) dari paslon untuk briefing kepada capres ataupun cawapres pada saat pelaksanaan debat agar singkatan itu bisa dipanjangkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pertama, KPU meminta LO setiap pasangan calon untuk melakukan briefing atau arahan terkait itu.

Apabila ada istilah atau singkatan, moderator bisa mengambil peran untuk menjelaskannya tanpa mengurangi alokasi waktu yang dimiliki calon presiden atau calon wakil presiden pada saat debat.

"Kalau misalnya itu terjadi, tetap pada akhirnya ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres pada debat dilakukan," katanya.

Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin (13/12/2023), menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa (14/12/2023), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper