Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Gibran Sebut Dana Pembangunan IKN dari APBN Hanya 20%, Ini Faktanya

Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Gibran mengatakan bahwa pembangunan APBN tidak seluruhnya menggunakan APBN, melainkan hanya 20% yang berasal dari kas negara. Sementara sisanya berasal dari investasi swasta dan luar negeri.

“Tidak semuanya harus menggunakan APBN, contoh IKN banyak yang gagal paham, tidak 100% pembangunan IKN menggunakan APBN, yang digunakan hanya 20%, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri,” katanya dalam debat perdana cawapres, Jumat (22/12/2023).

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk memabngun IKN adalah sebesar Rp466 triliun.

Berdasarkan situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar 89,4 triliun atau 19,18% dari total dana yang dibutuhkan.

Kemudian, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp123,2 triliun

Adapun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp75,5 triliun untuk tahun 2022 hingga 2024.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp5,5 triliun.

Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp40,6 triliun dalam RAPBN 2024.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp13 triliun per Oktober 2023 atau setara dengan 44,37% dari pagu anggaran tahun ini. 

Berdasarkan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Lebih lanjut, UU No. 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri dan pemerintah pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper