Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Sumber Dana Awal Kampanye Ketiga Capres-Cawapres 2024

Berikut ini adalah sumber, jumlah, dan aturan dana awal kampanye yang didapatkan oleh capres-cawapres 2024.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subiyanto (tengah), dan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Perdana di Jakarta, Selasa (12/12/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subiyanto (tengah), dan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Perdana di Jakarta, Selasa (12/12/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah dana awal kampanye capres-cawapres 2024.

Melalui situs resminya, infopemilu.kpu.go.id, dana kampanye tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dana kampanye tersebut rata-rata berasal dari hasil iuran, maupun sumbangan, yang diberikan oleh beberapa pihak kepada pasangan calon (paslon).

Dari datanya, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana awal kampanye paling banyak. Mereka mengumpulkan sekitar Rp31,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye paling sedikit dikucurkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan total Rp1 miliar.

Berikut rincian dana awal kampanye ketiga capres-cawapres:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Sumber dana awal kampanye:

  • Pasangan calon: Rp1.000.000.000 (dalam bentuk uang)

Total dana: Rp1.000.000.000

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Sumber dana awal kampanye:

  • Pasangan calon: Rp2.000.000.000 (dalam bentuk uang)
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp600.000.000 (dalam bentuk barang)
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000 (dalam bentuk jasa)

Total dana: Rp31.438.800.000

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Sumber dana awal kampanye:

  • Pasangan calon: Rp100.000.000 (dalam bentuk uang)
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp2.950.000.000 (uang)
  • Sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999 (uang)
  • Sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah: Rp20.324.250.000 (uang)

Total dana: Rp23.326.920.999

Aturan Sumber Dana Kampanye

Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.

Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan.

Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper