Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Wanti-wanti Soal Dana Kampanye Usai Gaduh Transaksi Gelap Rekening Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengintensifkan sosialisasi ke seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengenai peraturan dana kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengintensifkan sosialisasi ke seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengenai peraturan dana kampanye.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan hal tersebut guna semakin memastikan peserta mematuhi peraturan dana kampanye. 

"Dan masyarakat atau publik semakin memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberian sumbangan dana kampanye sesuai aturan dan aktif dalam melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (19/12/2023). 

Selain itu, Idham menyebut pihaknya akan kembali menyampaikan kepada peserta Pemilu mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. 

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 496 UU No.7/2017, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. 

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 [dua] tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 [dua puluh empat juta rupiah]," demikian bunyi pasal 497 UU No.7/2017.

Di sisi lain, Idham menjelaskan bahwa KPU sebenarnya tidak berwenang menindak dugaan pelanggaran pada rekening parpol. Dia menyampaikan bahwa pihaknya berwenang untuk menangani pelanggaran terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Dia mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pihak yang berwenang nantinya untuk menindak transaksi mencurigakan di rekening parpol tersebut. 

Adapun Bawaslu hari ini menyatakan bakal menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendalami temuan PPATK mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 itu. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dugaan transaksi gelap tersebut dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwajib. 

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ungkap Bagja dalam konferensi pers, seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu , Selasa (19/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper