Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan triliunan rupiah terkait pemilihan presiden dan legislatif mendatang atau Pemilu 2024.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subiyanto (tengah), dan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Perdana di Jakarta, Selasa (12/12/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subiyanto (tengah), dan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Perdana di Jakarta, Selasa (12/12/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan triliunan rupiah terkait pemilihan presiden dan legislatif mendatang atau Pemilu 2024.

Melansir CNA yang berbasis di Singapura, Rabu (20/12/2023), transaksi tersebut – satu triliun rupiah setara dengan US$64,4 juta – melibatkan ribuan individu dengan “berbagai afiliasi politik menurut PPATK.

“Kami mengamati adanya kejanggalan yang menandakan adanya potensi pungutan liar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada media setempat.

Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara tentang semua partai politik, lanjutnya.

Penemuan ini terjadi menjelang lebih dari 204 juta masyarakat Indonesia memberikan suara mereka pada tanggal 14 Februari 2024 dalam pemilu satu hari terbesar di dunia.

Selain memilih presiden dan wakil presiden baru, masyarakat Indonesia juga akan memilih sekitar 20.000 legislator dan anggota dewan di tingkat nasional dan daerah.

PPATK melihat adanya transaksi mencurigakan di rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik (parpol) yang digunakan untuk membiayai kampanye politik.

Seperti diketahui, calon  presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan RKDK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selambat-lambatnya 14 hari setelah mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu, menurut situs web KPU.

Rekening RKDK bagi partai kampanye harus dibuat sebelum masa kampanye, yang dimulai pada 28 November, dan ditutup setelah penghitungan suara berakhir.

PPATK melihat bahwa RKDK partai relatif stagnan, bahkan cenderung datar. Sementara itu, transaksi signifikan terpantau dari rekening lain-lain.

"Ini menandakan ada kejanggalan. Kita jadi bertanya-tanya, pembiayaannya dari mana kalau RKDK tidak aktif?" Kata Ivan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (19/12/2023) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

“Semuanya harus dilakukan sesuai aturan yang ada… Sesuai aturan, akan ada prosedur hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper