Menurut para pakar, bahwa transaksi mencurigakan tersebut mengungkap kelemahan dalam sistem.
Titi Anggraini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), menyebut bahwa para calon legislatif (caleg) menerima, mengelola, dan mengeluarkan uang tanpa melalui RKDK, sehingga RKDK hanya sekedar formalitas.
“Pengaturan dana kampanye di Indonesia dirancang secara sistemik, sehingga tidak mampu mencapai akuntabilitas dan kebenaran penerimaan dan pengeluaran dana,” ujarnya.
Kepatuhan caleg terhadap pelaporan dana kampanye yang mereka terima dan keluarkan juga sangat rendah.
Bahkan lebih banyak lagi transaksi yang mungkin tidak terhitung. Sebab, undang-undang pemilu di Indonesia hanya mengatur dana kampanye untuk masa kampanye resmi selama 75 hari, yaitu 28 November hingga 10 Februari tahun depan.
“Kita tahu, baik parpol maupun paslon sudah melakukan kegiatan kampanye sebelum periode tersebut. Jadi pencatatan keuangannya tidak terkonsolidasi,” kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga
Lebih lanjut, pemasukan dan pengeluaran sebelum masa kampanye sulit ditelusuri karena tidak ada rekening khusus, ujarnya.
Bawaslu Harus Proaktif
PPATK telah secara resmi menyampaikan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang transaksi tidak wajar tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kepada wartawan, Senin (18/12/2023), laporan transaksi ganjil tersebut masih dipelajari.
“Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, akan kami sampaikan kepada pihak terkait, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Rahmat.
Khoirunnisa meminta Bawaslu untuk proaktif dalam mencegah politik uang, sementara Titi mengatakan Bawaslu dan aparat penegak hukum harus melakukan tindak lanjut dan mendalami penggunaan undang-undang pencucian uang, jika dugaan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti melalui undang-undang pemilu.
Partai politik harus memastikan kandidatnya mematuhi aturan keuangan kampanye dan pelaporan, serta memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar, kata Titi.
Sementara itu, kandidat dan partainya telah merespons dugaan adanya transaksi tidak wajar tersebut.
Pada hari Minggu (17/12/2023), cawapres Mahfud MD – pasangan calon presiden Ganjar Pranowo – mengatakan mereka yang bersalah menerima uang haram harus ditangkap agar rekening yang bersangkutan dapat diperiksa,.
Adapun, Muhammad Syaugi Alaydrus dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dikabarkan mengatakan, “Jadi selama ada bukti dan fakta, silakan proses hukum, tidak ada masalah bagi kami.”
Lebih lanjut, perwakilan tim kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan tim kampanyenya transparan mengenai dana kampanyenya.
“Kami telah mengikuti semua standar KPU. Jadi kami menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Nusron Wahid.