Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding bahwa KPU telah menutup-nutupi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Pegiat ICW, Wana Alamsyah berpandangan keberadaan dana kampanye menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, menurut Wana, dana tersebut akan digunakan untuk menyokong berbagai kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, menurut Wana, pelaporan dana kampanye juga penting dan menjadi instrumen pengawasan guna mencegah intervensi pihak tertentu yang berupaya untuk mengkooptasi proses pembentukan kebijakan melalui politik balas budi serta untuk mengawasi penyalahgunaan dana kampanye untuk tindakan ilegal yang dapat mencederai integritas pemilu seperti politik uang.
"Sayangnya KPU saat ini membatasi akses publik terhadap informasi dana kampanye para kandidat. Dalam portal yang KPU kelola, hanya terdapat LADK yang mencakup penerimaan dan pengeluaran, serta penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Wana juga mengklaim berdasarkan hasil penelusuran ICW periode 18-21 November 2024 menunjukkan, hanya ada 13 dari total 103 kandidat kepala daerah yang memiliki sumbangan kampanye didominasi individu.
Parahnya lagi, menurut Wana, para individu pemberi sumbangan kampanye tidak dapat diketahui identitasnya. Dia menyebut bahwa dalam portal laporan dana kampanye yang KPU kelola infopemilu.kpu.go.id, informasi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye hanya menampilkan tanggal dan nominal.
Baca Juga
"Sehingga laporan tersebut kami nilai tidak jujur. Hal ini kami anggap sebagai pintu masuk pendanaan gelap dari para cukong," katanya.