Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siapkan Aturan Baru, Dana Kampanye dari Relawan Wajib Lapor

KPU ingin mengatur agar sumbangan dana kampanye oleh relawan turut dilaporkan paslon kepala daerah dalam ajang Pilkada 2024.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mengatur agar sumbangan dana kampanye oleh relawan turut dilaporkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam ajang Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tidak ada kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye dari relawan dalam aturan lama. Meski demikian, KPU melihat kini relawan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

"Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," jelas Idham dalam forum Uji Publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024)

Apalagi, sambungnya, sejumlah lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan ini. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Sejalan dengan itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.

"Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujar Idham.

Aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di situ diatur bahwa ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik nom pengusung. Keempat, dari relawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper