Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri optimistis permohonan pencabutan status tersangka dikabulkan hakim di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil kesimpulan sebanyak 126 halaman selama proses praperadilan.
Dia mengaku optimistis permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dikabulkan hakim.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Selasa (19/12/203).
Dikatakan, dokumen kesimpulan itu memuat soal pokok permohonan terkait dengan penetapan tersangka kliennya hingga penyidikan dari Polda Metro Jaya yang dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana menyampaikan bahwa pihaknya memiliki empat bukti di antaranya keterangan saksi, dokumen, alat bukti petunjuk hingga keterangan ahli.
Baca Juga
"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya. Di situ alat elektronik adalah petunjuk, dehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki, dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," kata Putu.
Putera mengatakan melalui alat bukti tersebut pihaknya optimistis bahwa permohonan kubu Firli Bahuri di sidang praperadilan bakal ditolak.
"Ya [optimistis], kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sanan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," pungkasnya.