Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu

Berikut aturan-aturan yang mewajibkan TNI-Polri netral dalam mengawal Pemilu
Lengkap! Ini Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu / ilustrasi prajurit TNI
Lengkap! Ini Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu / ilustrasi prajurit TNI

Bisnis.com, JAKARTA - TNIdan Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. 

“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (5/10/2023).

Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, " bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto meminta masyarakat tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024. 

Dia mengatakan, TNI dan Polisi merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.

“Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kabidhumas, Minggu (12/11/2023). 

Sementara itu, aturan netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu. 

Prajurit aktif juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Mereka juga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Lantas dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Berikutnya dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan. Lalu dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

Prajurit aktif TNI juga dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

Kemudian ada larangan memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

Hingga dilarang tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). (Syahra Fauzia) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper