Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melki Sedek Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua BEM UI

Melki Sedek Huang mengaku jabatannya sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia telah dinonaktifkan.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (berjaket kuning) saat menolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR./Instagram @melkisedekhuang
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (berjaket kuning) saat menolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR./Instagram @melkisedekhuang

Bisnis.com, JAKARTA - Melki Sedek Huang mengaku jabatannya sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia telah dinonaktifkan.

Melki mengatakan bahwa surat pemberhentian sementara dirinya dari BEM UI telah diterima pada Senin (18/12/2023) dan ditandatangani oleh wakil ketua BEM UI.

"Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan," kata Melki kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Kemudian, dia menerangkan bahwa prosedur pemberhentiannya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, kata Melki, ketika ada temuan kasus pada anggota BEM, maka terduga harus diberhentikan sementara.

"Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," tambahnya.

Terkait dugaan pelecehan, Melki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa melanggar aturan apapun, terkhusus yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Namun demikian, dia meminta seluruh pihak agar menghargai perspektif korban pelecehan seksual. 

"Tapi saya minta teman media untuk menghargai perspektif korban, dengan kita tunggu saja proses hukum yang berlaku. Karena saya siap untuk membuktikan apapun dan siap untuk mengikuti proses apapun sesuai dengan asas perspektif korban dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, Melki saat menjadi Ketua BEM UI aktif sempat melayangkan kritik soal putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunjukkan.

Melki menilai, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Hari ini kita telah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," katanya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Kedekatan keluarga, kata Melki, dibuktikan melalui hubungan dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang adalah putra sulung dari Kepala Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper