Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Utang ke CMNP, Mahfud MD Minta Kemenkeu Bayar ke Jusuf Hamka

Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan untuk membicarakan kembali mengenai jumlah utang negara yang harus dibayar kepada Jusuf Hamka.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membicarakan kembali mengenai jumlah utang negara yang harus dibayar kepada Jusuf Hamka.

Dia mengatakan bahwa keduanya, antara perusahaan milik Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Kemenkeu, bisa berunding mengenai jumlah yang harus dibayar.

'Itu Kemenkeu. Saya sudah katakan Kemenkeu wajib membayar jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak bisa mengajukan usul," kata Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (15/12/2023).

Cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu juga menegaskan bahwa utang negara wajib dibayar agar tidak rugi. Pasalnya, jika tidak dibayar, maka bunga utang akan terus bertambah sesuai dengan putusan pengadilan.

"Tapi, saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan," tambahnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menyampaikan pemerintah menolak untuk membayar utang denda keseluruhan dan hanya menyanggupi untuk melakukan pembayaran pokok utang sebesar Rp78 miliar. Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Jusuf Hamka pada pertengahan tahun lalu telah sepakat menetapkan utang yang harus dibayarkan dari Rp800 miliar menjadi Rp179 miliar.

"Mundur lagi kayaknya [pembayaran utangnya]. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar," jelasnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Menanggapi hasil negosiasi tersebut, Jusuf Hamka mengaku keberatan dengan usulan yang disampaikan oleh Kemenkeu, sebab sebelumnya telah disepakati bahwa negara harus membayar utang kepada CMNP senilai Rp179 miliar dengan rincian denda sebesar 37,5% dan pokok Rp78 miliar.

Sebagai informasi, polemik utang antara negara dan Jusuf Hamka bermula saat Bank Yakin Makmur (Bank Yama) bangkrut usai tergerus krisis 1998. Kala itu, Jusuf Hamka melalui perusahaannya yakni CMNP memiliki dana deposito yang dibekukan atau dilikuidasi pada 1998 hingga 2023.

Dengan demikian, selama 25 tahun yang memiliki 300 bulan, pemerintah harus membayar denda sebesar 2 persen dikali 300 bulan, yaitu 600 persen dari jumlah pokok. Jusuf Hamka pun memperkirakan totalnya di rentang Rp500 miliar – Rp800 miliar.

Adapun, jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76,09 juta sehingga jumlah pokok keseluruhan senilai Rp78,91 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper