Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikabarkan akan menggelar voting untuk menuntut gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina pada Selasa (12/12/2023).
Melansir Reuters, langkah tersebut diambil setelah Amerika Serikat (AS) memveto upaya gencatan senjata tersebut di Dewan Keamanan (DK) PBB yang beranggotakan 15 negara pada pekan lalu.
Sementara itu, dalam Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara, tidak ada anggota yang memiliki hak veto, sehingga mereka akan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi konflik Israel dan Hamas.
Resolusi dari Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, tetapi dinilai memiliki bobot politik dan mencerminkan pandangan global mengenai perang di Jalur Gaza. Otoritas kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas tersebut mengatakan bahwa jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah melampaui 18.000 orang.
Adapun, pemungutan suara Majelis Umum dilakukan sehari setelah 12 utusan DK PBB mengunjungi perbatasan Rafah di sisi Mesir, satu-satunya tempat di mana bantuan kemanusiaan dan bahan bakar dikirim ke Gaza. AS tidak mengirimkan perwakilannya dalam kunjungan itu.
“Dengan setiap langkah yang diambil, AS terlihat semakin terisolasi dari opini arus utama PBB,” kata Richard Gowan, direktur PBB di International Crisis Group.
Baca Juga
AS dan Israel menentang gencatan senjata karena mereka yakin hal itu hanya akan menguntungkan Hamas. AS hanya mendukung jeda perang untuk “melindungi warga sipil” dan memungkinkan pembebasan sandera oleh Hamas.
Pada Oktober lalu, Majelis Umum PBB juga menyerukan gencatan senjata kemanusiaan jangka pendek, jangka panjang, dan secara berkelanjutan dalam sebuah resolusi yang diadopsi dengan 121 suara mendukung, 14 menentang (termasuk AS) dan 44 abstain. Beberapa diplomat dan pengamat memperkirakan pemungutan suara pada Selasa ini akan mendapat dukungan lebih besar.
“Dinamikanya berbeda dengan yang terjadi pada Oktober. Lamanya dan intensitas operasi Israel di Gaza telah membuat banyak anggota PBB yakin bahwa gencatan senjata adalah hal yang penting,” kata Gowan.
Rancangan resolusi Majelis Umum yang akan diputuskan juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua sandera, dan pihak-pihak yang bertikai harus mematuhi hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Sebagai informasi, Israel telah membombardir Gaza dari udara, melakukan pengepungan dan melancarkan serangan darat sebagai pembalasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober yang menurut Israel mengakibatkan korban 1.200 orang serta 240 orang lainnya disandera.
Sebagian besar dari 2,3 juta orang di Gaza telah diusir dari rumah mereka dan PBB telah memberikan peringatan mengenai situasi kemanusiaan di wilayah pesisir tersebut, dengan mengatakan bahwa ratusan ribu orang dilanda kelaparan.