Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Kritik UU Cipta Kerja, Bandingkan RI dengan China

Cak Imin membandingkan sikap Indonesia dan China dalam memperlakukan investor.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) koalisi perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan blusukan ke wilayah Pecinaan, Glodok, Jakarta, Kamis (30/11/2023)/Bisnis-Lukman
Calon Wakil Presiden (Cawapres) koalisi perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan blusukan ke wilayah Pecinaan, Glodok, Jakarta, Kamis (30/11/2023)/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja yang belum bisa memperbaiki kinerja investasi di Indonesia.

Menurut politikus PKB itu, UU Cipatker belum dapat memberikan rasa aman kepada para investor.

“Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law, itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri,” kata Cak Imin dalam agenda ‘Dialog Interaktif Cawapres Mencuri Hati Kawula Muda’ dikutip dari youtube TvOne, Rabu (6/12/2023) malam.

Muhaimin kemudian membandingkan  China dalam memberikan pelayanan kepada investor. China, kata Cak Imin memberikan pelayanan terhadap investasi yang datang kepada mereka dan membuat efektifitas investasi berjalan dengan lancar.

“Sehingga investasi besar akan melahirkan industri, industri yang tumbuh akan melahirkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan sang calon presiden (Capres) Anies Baswedan yang menjawab pertanyaan masyarakat mengenai masalah Omnibus Law dan Revisi Undang-undang (UU) KPK pada program inisiasi "Ubah Bareng" pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup kepada sejumlah pihak untuk melakukan perdebatan mengenai kebijakan yang dianggap kontroversional.

"Tantangan utama tentang dua undang-undang (UU) ini adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas sebelum ini dibahas di dewan," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu (20/8/2023).

Selain itu, pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membahas sederet pro dan kontra aturan tersebut. Lantas sesudah ditetapkan, baru timbul perdebatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper