Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik aturan wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Wacana itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Beleid itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
“Di sini gubernur dipilih [presiden], kan tidak apa-apa. Harus simetris kan pemerintahan daerah [dengan pemerintah pusat],” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) malam.
Menko Polhukam ini mengaku tidak ingin mempersoalkan rencana aturan baru hasil pemindahan ibu kota negara itu. Menurutnya, pemerintah sudah menyetujui RUU itu.
“DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah kan. Kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, Daerah Khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus,” ungkapnya.
Mahfud mencontohkan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang juga diberikan kekhususan dengan tidak ada pemilihan kepala daerah. Jika gubernur Yogyakarta dipilih lewat garis darah maka gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden.
Baca Juga
“Kayak di Jogja, kan gubernurnya turun temurun, tapi bupati dan wali kotanya dipilih,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah alias pilkada. Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukup mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).