Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Kecam Pelarangan APK di Angkot

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Bogor.
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilu 2024, dan cuti dari jabatannya sebagai Komisaris BREN.
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilu 2024, dan cuti dari jabatannya sebagai Komisaris BREN.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengecam Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah menerbitkan surat ancaman kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor. Surat itu berisi himbauan supaya pemilik angkot tidak memasang APK.

Apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu,  kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek angkutan umum.

“Kami mengecam keras Himbauan bernada ancaman seperti ini, karena sangat tidak bisa diterima  akal sehat dan  merusak demokrasi. Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Himbauan dan larangan bernada ancaman  Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Todung. 

Todung menuturkan, larangan itu bermula  pada 30 November 2023, disaat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor  menerbitkan Surat Himbauan Nomor PH.  16.04/ 2226/ BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai himbauan dan larangan pemasangan alat peraga kampanye  di angkutan umum. 

“Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau  masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub” tegas Todung.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan  memberikan bantuan dan fasilitas,  seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. 

Adapun, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan  Dishub  Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Kedua, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK. 

“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki  perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK  telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” jelas dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper