Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refly Harun: Sesuai UU, Debat Capres dan Cawapres Tidak Bisa Diubah

Anggota Dewan Pakar Timnas Amin, Refly Harun menyebut bahwa debat capres dan cawapres tidak dapat diubah sesuai undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Refly Harun menyebut bahwa debat capres dan cawapres sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) dan tidak bisa diganggu gugat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 277 dikatakan bahwa debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Refly mengatakan bahwa dari lima debat tersebut sudah terjadwal tiga debat untuk capres dan dua untuk cawapres.

“Jadi tidak juga bisa diubah melalui kebijakan atau keputusan KPU karena itu UU. UU di atas kebijakan atau keputusan KPU,” kata Refly di sekretariat Timnas Amin, Senin (4/12/2023).

Terkait dengan kedatangan capres saat debat cawapres ataupun sebaliknya, Refly tidak melarang dan mempersilakan. Namun, kedatangan tersebut hanya sebagai bentuk support kepada setiap pasangan yang berdebat, bukan datang dan bersanding bersama di ring debat.

“Kalau mendampingi nanti debat pasangan namanya, bukan debat capres versus capres debat cawapres versus cawapres,” ujarnya.

Lebih lanjut, Refly pun mengatakan bahwa debat antara capres dan capres maupun cawapres dengan cawapres  untuk memberi porsi untuk unjuk gigi terkait gagasan.

“Kalau porsinya diatur lagi lagi menghilangkan esensi debat capres antar capres, cawapres versus cawapres,” ucap Refly.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran Dradjad H. Wibowo mengklaim pihak Amin yang mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar debat khusus cawapres dihilangkan.

Dia menjelaskan, KPU mengadakan diskusi bersama ketiga perwakilan capres-capres peserta Pilpres 2024 pada 29 November 2023. Berdasarkan catatan dari notulen internal pihak Prabowo-Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka rapat.

“KPU [paparkan] mengenai tanggal, tempat, tema, format acara, desain, dan susunan acara debat. Setelah itu perwakilan setiap paslon diberi kesempatan menyampaikan masukan/usulan,” jelas Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, saat itu perwakilan Amin menyampaikan beberapa masukan. Secara implisit, mereka usul agar tidak ada debat khusus yang hanya diikuti oleh cawapres saja.

“Salah satu [usulannya] berbunyi kira-kira sebagai berikut: ‘Agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu/porsi berbicara silakan diatur oleh KPU. Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya,” jelas Dradjad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper