Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saling Tuding Usai KPU Ubah Format Debat Cawapres

Perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 memicu polemik.
Lukman Nur Hakim, Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 4 Desember 2023 | 05:30
Suasana penetapan nomor urut capres dan cawapres untuk pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (14/11/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penetapan nomor urut capres dan cawapres untuk pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (14/11/2023). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 memicu polemik. Kubu pasangan calon atau paslon nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menuding bahwa perubahan format itu merupakan usulan dari paslon nomor 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran Dradjad H. Wibowo. Dradjad menjelaskan, KPU mengadakan diskusi bersama ketiga perwakilan capres-capres peserta Pilpres 2024 pada 29 November 2023. Berdasarkan catatan dari notulen internal pihak Prabowo-Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka rapat.

“KPU [paparkan] mengenai tanggal, tempat, tema, format acara, desain, dan susunan acara debat. Setelah itu perwakilan setiap paslon diberi kesempatan menyampaikan masukan/usulan,” jelas Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, saat itu perwakilan AMIN menyampaikan beberapa masukan. Secara implisit, mereka usul agar tidak ada debat khusus yang hanya diikuti oleh cawapres saja.

“Salah satu [usulannya] berbunyi kira-kira sebagai berikut: ‘Agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu / porsi berbicara silakan diatur oleh KPU.. Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya,” jelas Dradjad.

Dia menyebutkan notulen Prabowo-Gibran mencatat nama orang yang memberi masukan tersebut. Dradjad pun yakin KPU juga mempunyai daftar hadir dan juga rekaman rapat tersebut.

“Ketika perwakilan Prabowo-Gibran mendapat giliran berbicara, Pak Burhan [Ketua Dewan Pakar Prabowo-Gibran] menyampaikan beberapa masukan / usulan. Salah satunya adalah menyetujui usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin di atas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Djadjad membantah bahwa ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kabar perubahan format debat capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Dia juga menolak anggapan bahwa pihak Prabowo-Gibran yang mengusulkan penghapusan debat khusus cawapres.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas,” kata Dradjad.

Sementara itu, kubu AMIN membantah berada di balik kesepakatan tersebut. Anggota Timnas AMIN Nihayatul Wafiroh menuturkan bahwa ada dua kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan KPU. Pertama, bahwa debat tetap dilaksanakan di Jakarta. Kedua, kesepakatan soal waktu debat atau tanggal debat. "Hal-hal lainnya, seperti komposisi, lalu mekanisme dan lain sebagainya, meminta 3 paslon membuat surat resmi."

"Jadi kalau format [debat] itu belum mencapai kesepakatan final, formatnya seperti apa," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Kompas Tv.

Di sisi lain, cawapres Anies Baswedan, Cak Imin telah mengungkapkan kesiapannya mengikuti debat. Menurutnya debat bisa menjadi sarana calon pemimpin beradu gagasan, menjelaskan visi misi dalam kontestasi politik. Pada akhirnya, masyarakat nantinya bisa menilai kualitas calon pemimpin dari perdebatan tersebut. “ Kalau pemilu ini mau baik. Ya adu gagasan, adu program, adu ide,” jelasnya.

Puan Minta KPU Ikuti Aturan

Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan yang sudah berlaku, terkait polemik ketentuan format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai informasi, KPU dikabarkan akan menghilangkan debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019 yang mana debat khusus cawapres dibuat terpisah.

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” ujar Puan di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023), dikutip dari rilis medianya.

Ketua DPR RI ini menyatakan akan mencermati dulu aturan yang sudah dibuat KPU. Dia juga meminta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melakukan pemetaan terkait aturan KPU terbaru.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud ini.

Lebih lanjut, Puan menyatakan pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Dengan begitu, lanjutnya ada kesamaan pandangan.

“Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan 3 pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” papar mantan Menko PMK itu.

Aturan Debat

Aturan mengenai debat capres-cawapres sendiri terdapat dalam Pasal 277 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemili). Beleid itu mengatur agar debat dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam pilpres juga diatur sebanyak 5 kali. Namun, juga diatur debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Meski begitu, belakangan KPU berencana akan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres--tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan tak pernah ada format baru debat capres maupun debat cawapres. Penyebabnya, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang sudah diatur langsung UU Pemilu.

Dia menjelaskan bahwa dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, diatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan juga cawapres.

“Informasi [tidak ada debat cawapres] itu tidak tepat, bahkan bisa mengarah terhadap disinformasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (2/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper