Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran Dradjad H. Wibowo mengklaim pihak pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar debat khusus calon wakil presiden (cawapres) dihilangkan.
Dradjad menjelaskan, KPU mengadakan diskusi bersama ketiga perwakilan capres-capres peserta Pilpres 2024 pada 29 November 2023. Berdasarkan catatan dari notulen internal pihak Prabowo-Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka rapat.
“KPU [paparkan] mengenai tanggal, tempat, tema, format acara, desain, dan susunan acara debat. Setelah itu perwakilan setiap paslon diberi kesempatan menyampaikan masukan/usulan,” jelas Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).
Menurutnya, saat itu perwakilan AMIN menyampaikan beberapa masukan. Secara implisit, mereka usul agar tidak ada debat khusus yang hanya diikuti oleh cawapres saja.
“Salah satu [usulannya] berbunyi kira-kira sebagai berikut: ‘Agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu / porsi berbicara silakan diatur oleh KPU.. Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya,” jelas Dradjad.
Dia menyebutkan notulen Prabowo-Gibran mencatat nama orang yang memberi masukan tersebut. Dradjad pun yakin KPU juga mempunyai daftar hadir dan juga rekaman rapat tersebut.
Baca Juga
“Ketika perwakilan Prabowo-Gibran mendapat giliran berbicara, Pak Burhan [Ketua Dewan Pakar Prabowo-Gibran] menyampaikan beberapa masukan / usulan. Salah satunya adalah menyetujui usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin di atas,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Djadjad membantah bahwa ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kabar perubahan format debat capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Dia juga menolak anggapan bahwa pihak Prabowo-Gibran yang mengusulkan penghapusan debat khusus cawapres.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas,” kata Dradjad.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan tak pernah ada format baru debat capres maupun debat cawapres. Penyebabnya, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang sudah diatur langsung oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dia menjelaskan bahwa dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, diatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan juga cawapres.
“Informasi [tidak ada debat cawapres] itu tidak tepat, bahkan bisa mengarah terhadap disinformasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (2/12/2023).