Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kolega Benarkan Amarah Jokowi ke Agus Rahardjo

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap amarah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya terkait dengan kasus korupsi e-KTP membuat geger publik.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo./Reuters-Darren Whiteside
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait 'amarah' Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus korupsi e-KTP membuat geger publik.

Adapun pengakuan Agus itu disampaikan dalam suatu wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (30/11/2023). Saat itu, Agus hadir untuk membicarakan soal kontroversi kasus Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Seperti mengenang luka lama, Agus Rahardjo menyinggung bahwa jatuhnya wibawa lembata antirasuah belakangan ini tidak lepas dari revisi Undang-undang (UU) KPK yakni UU No.19/2019. Revisi UU yang dinilai melemahkan KPK, hingga terpilihnya komisioner yang dinilai kurang berintegritas menjadi keresahan Agus saat diwawancarai secara langsung. 

Di tengah membicarakan soal kasus Firli hingga revisi UU KPK 2019 lalu, Agus membuat pengakuan terkait dengan kejadian beberapa tahun lalu saat menangani kasus e-KTP. Kasus besar itu menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. 

Salah satu pimpinan komisi antirasuah yang saat tegas menolak revisi UU KPK itu mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi sendirian ke Istana Negara. Dia menyebut saat itu baru saja menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus e-KTP dengan tersangkan Setya Novanto atau Setnov. Artinya, pemanggilan Agus itu diduga terjadi pada 2016. 

"Saya terus terang pada kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Mensesneg]. Saya heran biasanya memanggil [pimpinan KPK] itu berlima, ini kok sendirian. Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tetapi dari ruang masjid kecil itu," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Agus mengaku dimarahi Jokowi setibanya masuk ke ruangan pertemuan di Istana. Dia lalu sadar bahwa amarah Jokowi itu terkait dengan penyidikan kasus Setnov. Namun, tidak jelas mengapa Jokowi dinilai marah saat itu.

"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," lanjutnya. 

Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah. 

Untuk diketahuu, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. 

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. 

"Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," lanjutnya. 

Saat ditanya kembali mengenai pengakuannya itu, Agus mengatakan bahwa itu merupakan kesaksiannya terhadap kejadian yang diklaim benar-benar terjadi. Dia mengaku saat itu tidak langsung menceritakan hal tersebut ke empat pimpinan KPK lainnya. 

"Saya bicara apa adanya [kepada Presiden] bahwa sprindik sudah dikeluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu tidak ada SP3. Tidak mungkin saya memberhentikan [penyidikan]," terangnya. 

Usai pertemuan itu, Agus, mengaku hanya pulang saja setelah menolak permintaan Kepala Negara. Namun, dia menyebut sempat merenungkan apabila pertemuannya dengan Presiden saat itu mencerminkan kondisi KPK saat ini yang dinilai olehnya tidak lagi independen. 

"Setelah revisi UU KPK itu menjadi perenungan saya oh ternyata pengennya KPK itu bisa diperintah-perintah," ujar Agus. 

Dua Kolega Membenarkan

Dua kolega Agus yang merupakan sesama pimpinan saat itu membenarkan bahwa pernah mendapatkan cerita tersebut. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Agus menceritakan peristiwa pertemuannya dengan Jokowi saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers untuk menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden.

"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin [Presiden], 'hentikan' kalimatnya begitu," ujar Saut kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).

Konferensi pers yang dimaksud Saut yakni pada 13 September 2019. Pada saat itu, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan lembaga antirasuah ke Presiden Jokowi.

Mereka menilai revisi UU KPK justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud, kendati pada akhirnya tidak didengar. 

Adapun Saut menduga sikap lima pimpinan KPK terhadap kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, sudah diketahui Presiden. Dia mengatakan bahwa tiga pimpinan menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak. 

"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa. Jadi, mungkin dia [Presiden] dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa [Agus] dipanggil sendirian," jelas Saut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan bahwa Agus pernah juga bercerita kepadanya mengenai pertemuan dengan Jokowi itu. 

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaannya, saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/12/2023). 

Atas cerita Agus di stasiun televisi nasional, pihak Istana langsung membantah. Presiden disebut tidak pernah bertemu dengan Agus untuk membicarakan soal penghentian penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto itu. 

Tanggapan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya pertemuan dimaksud melalui pernyataan resmi. 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023). 

Ari lalu mengatakan bahwa pada kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, saat ini Setya atau Setnov sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana kasus megakorupsi e-KTP. 

Dia juga menyebut Presiden Jokowi tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK, yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardo cs pada periode 2015-2019. Pernyataan itu diunggah di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 17 November 2017.  

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," lanjutnya. 

Di samping itu, Ari turut menyanggah pernyataan Agus dalam wawancara dimaksud mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-undang (UU) KPK oleh pemerintah. 

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper