Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Bareskrim Polri, Eks Mentan SYL Ngaku Sudah Buka-Bukaan ke Penyidik

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Bareskrim Polri selama tujuh jam dan dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh tim penyidik.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Bareskrim Polri selama tujuh jam dan dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pantauan Bisnis di lokasi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba pada pukul 13.15 WIB dengan mengenakan batik berwarna hitam berompi tahanan KPK. Pada pukul 21.25 WIB, SYL keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Syahrul mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan terkait hal yang telah dialaminya dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya diperiksa mulai dari jam dua sampai sekarang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya yang sebelumnya, apa yang saya alami apa yang saya tahu saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Syahrul di Bareskrim, Rabu (29/11/2023).

Hanya saja, SYL tidak merincikan secara mendetail pemeriksaannya di Bareskrim kali ini. Namun demikian, dia memastikan bahwa dirinya bakal bertanggung jawab atas kesaksiannya dalam kasus ini.

"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan saya merasa bahwa apa yang saya lakukan. Tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara saya kira itu terima kasih perhatiannya," tambahnya.

Secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan pihaknya telah memeriksa Syahrul dengan 12 pertanyaan.

"Ada 12 pertanyaan," tuturnya kepada wartawan.

Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta turut diperiksa.

Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri  sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper