Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan KPK, Kasus SYL Mandek di Era Kapolda Karyoto Jadi Deputi Penindakan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penanganan kasus di Kementan yang sempat mandek hingga 3 tahun lamanya.
Blak-blakan KPK Kasus SYL Mandek di Era Kapolda Karyoto Jadi Deputi Penindakan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Blak-blakan KPK Kasus SYL Mandek di Era Kapolda Karyoto Jadi Deputi Penindakan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sempat mandek hingga 3 tahun lamanya. 

Alex, sapaannya, menyebut bahwa kasus dimaksud yakni kasus dugaan pemerasan di Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kali Alex mengungkap mandeknya kasus Kementan. 

Pada konferensi pers, Senin (27/11/2023), Alex kembali menceritakan bahwa kasus dimaksud berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) pada 2020. Pada tahun yang sama, terangnya, pimpinan telah memberikan disposisi agar laporan itu ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. 

Namun, Alex menyebut disposisi itu tak kunjung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) oleh Kedeputian Penindakan. 

"Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," ujarnya, dikutip Selasa (28/11/2023). 

Pada perjalanannya, sprinlidik kasus SYL itu lalu diterbitkan pada awal 2023. Politisi Nasdem itu lalu diperiksa dalam tahap penyelidikan pada sekitar Juni 2023. 

Pada saat itu, Kedeputian Penindakan KPK telah dipimpin oleh Plt. Deputi Penindakan, yakni Direktur Penyidikan Asep Guntur. Sebelumnya, dari 2020 sampai dengan sekitar Maret 2023, Deputi Penindakan dijabat oleh Irjen Pol Karyoto sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya hingga saat ini. 

Pada September 2023, KPK resmi menaikkan kasus Kementan ke tahap penyidikan. SYL lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Pada konferensi pers kemarin, Alex menyebut disposisi pimpinan di 2020 mengenai laporan kasus Kementan tidak langsung ditindaklanjuti ke penyelidikan. Kasus itu baru naik ke penyelidikan pada 2023. 

"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," kata Alex.

Kini, pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu mengatakan bahwa pimpinan tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali. 'Evaluasi' itu dilakukan sejalan dengan pascakontroversi kasus Ketua KPK Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya sementara waktu. 

"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Adapun saat ini terungkap bahwa kasus pemerasan oleh SYL bukan satu-satunya kasus yang diduga terjadi di Kementan. KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus lain di kementerian tersebut, berkaitan dengan pengadaan sapi dan hortikultura. 

Sebelumnya, Firli Bahuri sempat menyinggung mandeknya kasus di Kementan itu. Hal tersebut diungkapnya sebelum resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Saat itu, Firli bahkan terang-terangan mengindikasikan bahwa tindak lanjut laporan dumas pada 2020 tidak kunjung diketahui pimpinan sejak era Karyoto sebagai Deputi Penindakan. 

"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," ujarnya pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Adapun saat ini Firli dan SYL sama-sama menjadi tersangka. SYL ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, sedangkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan, suap dan gratifikasi pada penindakan kasus yang ditanganinya itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper