Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Respons Surat Keberatan Anwar Usman Soal Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua

MK merespons keberatan Anwar Usman soal pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons keberatan Anwar Usman soal pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara tersebut.

"Telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/11/2023).

Pada prinsipnya, hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat terkait Ketua MK yang baru, Anwar Usman juga turut hadir, sehingga kemudian tidak dapat mengubah keputusan akhir tersebut.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman," lanjut Fajar.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih. Dia menegaskan kembali bahwa surat keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Anwar Usman tertanggal 15 November 2023 mengenai Keputusan MK tentang Pengangkatan Ketua MK baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK, telah dijawab oleh Suhartoyo.

Diberitakan sebelumnya, keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Suhartoyo sendiri resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu, yang tidak dihadiri Anwar selaku ketua MK sebelumnya.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper