Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saran Jimly ke Dewas KPK dan Jokowi Soal Nasib Firli

Jimly Asshiddiqie memberi saran kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi saran kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Jimly membandingkan hal tersebut dengan situasi yang terjadi di MK, yang mana publik juga mengalami demoralisasi persepsi terhadap lembaga peradilan yang dipimpin Anwar Usman pada saat itu.

"Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum," cuitnya di akun X/Twitter @JimlyAs, dikutip Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, jika mau, Dewas dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK ad hoc beberapa waktu lalu, salah satunya dengan menjadikan pemberitaan media massa sebagai temuan nyata.

Hal ini ditujukan agar KPK tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap KPK pimpinan Firli yang tengah terjerat kasus.

"Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Bareskrim Polri siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," lanjutnya.

Mantan Ketua MK ini menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadikan surat penetapan tersangka oleh Polri sebagai bukti untuk memberhentikan Firli dari jabatannya.

Menurutnya, sesuai ketentuan UU, Presiden dapat saja segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah dengan inisiatif dari atas.

"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," pungkas Jimly.

Sekadar informasi, Firli Bahuri selaku ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada hari yang sama.

"Berdasarkan fakta penyidikan maka pada hari Rabu sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper