Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasakan ketidakadilan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, usia sejumlah sejumlah perangkat desa menyatakan dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berpendapat seharusnya perangkat desa tidak boleh dimobilisasi untuk mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Apalagi, menurutnya, alasan yang diberikan cawapres Gibran tidak masuk akal.
"Saya dengar juga di TV bahwa ini [mobilisasi perangkat desa] dalam rangka menyerap aspirasi, kata Mas Gibran. Bok ya nanti serap aspirasi kalau sudah dilantik jadi wapres. Kan masih 5 tahun ke depan. Ya kan?" ujar Jazuli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Dia berpendapat alasan menyerap aspirasi semakin tidak masuk akal karena ada pasangan capres-cawapres sempat dihalang-halangi untuk melakukan hal yang sama.
Jazuli mencontohkan pasangan Anies-Imin (AMIN) sempat tidak boleh memakai Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Kota Bandung.
"Pasangan AMIN mau pakai salah satu gedung di Jabar saja yang sudah diizinkan, pernah dibatalin. Itu pakai gedung loh. Gedung kan enggak bisa milih, enggak bisa ngomong loh. Ya kan? Lah ini ngumpulin aparat perangkat desa boleh," katanya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia meminta setiap pasangan capres-cawapres diberlakukan secara adil. Jazuli merasa aneh apabila salah satu capres boleh bisa mengumpulkan massa namun yang lain dihalang-halangi.
"Kalau tujuannya menyerap aspirasi, ya nanti kalau sudah dilantik jadi wapres atau presiden. Masih 5 tahun lagi ke sananya melakukan pembangunan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran kampanye dalam deklarasi dukungan sejumlah organisasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja mengatakan bahwa terdapat aturan yang melarang penggunaan aparatur desa dan kepala desa sebagai tim kampanye dalam Pemilu.
"Tim kampanye tidak boleh melibatkan aparat desa dan kepala desa untuk kampanye. Itu jelas dalam UU [Pemilu]. Ingat, larangan kampanye Pasal 280," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).