Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Passing Grade dan Format Penilaian Tes SKD CPNS 2023

Berikut passing grade dan format penilaian tes SKD CPNS 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 sudah mulai dilakukan pada 9 November 2023.

Peserta akan dibagi sesuai dengan waktu dan tempat untuk melaksanakan tes SKD ini. Adapun pengolahan nilainya akan dilangsungkan pada 16-19 November 2023.

Nilai SKD ini nantinya akan menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Dalam pelaksanaan tes SKD, peserta harus menjawab 110 soal dengan waktu 100 menit. Sedangkan peserta dengan khusus atau disabilitas mendapat waktu 130 menit.

Soal SKD dibagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Passing Grade

Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), perserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.

Adapun passing grade SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Passing grade TWK: 65
Passing grade TIU: 80
Passing grade TKP: 166

Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara total nilai tertinggi tes SKD adalah 550 poin.

Format Penilaian Tes SKD

Format penilaian tes SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.

Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas; TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

TWK adalah tes yang akan menguji seberapa dalam pengetahuan pelamar mengenai kebangsaan Indonesia. Tes tersebut terdiri dari soal seputar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam TIU, terdapat tiga jenis tes meliputi sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes kemampuan numerik atau logika berhitung.

Kemudian untuk TKP, peserta diminta menjawab soal yang berkaitan dengan anti-radikalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper